Glossary entry

Indonesian term or phrase:

mati haqiqi, mati hukmy, mati taqdiri

English translation:

natural death, civil/legal death, presumptive death

Added to glossary by Faisal Mustafa
May 3, 2018 18:02
6 yrs ago
2 viewers *
Indonesian term

mati haqiqi, mati hukmy, mati taqdiri

Indonesian to English Law/Patents Law (general)
There are three types of death in inheritance law concept, i.e. mati haqiqi (mati sejati); mati hukmy (mati yang dinyatakan menurut keputusan hakim); dan mati taqdiri (kematian bayi yang baru dilahirkan akibat terjadinya pemerkosaan, pemukulan terhadap perut ibunya, semata-mata dengan kekerasan yang tidak langsung terhadap bayi yang mati itu).

Thanks for your help

Proposed translations

4 hrs
Selected

natural death, civil/legal death, presumptive death

Karena sekarang sedang sibuk, penjelasannya menyusul nanti.

--------------------------------------------------
Note added at 6 hrs (2018-05-04 00:40:36 GMT)
--------------------------------------------------

Ralat: civil/legal death seharusnya brain/legal death.

Kemudian, menurut rujukan berikut:

Kematian muwarits, menurut ulama, dibedakan ke dalam tiga macam yaitu mati hakiki, mati hukmi, dan mati taqdiri:

a. Mati hakiki (sejati)
Mati hakiki adalah kematian seseorang yang dapat diketahui tanpa harus melalui pembuktian. Dan dapat disaksikan panca indra.

b. Mati hukmi
Mati hukmi adalah kematian seseorang yang secara yuridis ditetapkan melalui keputusan hakim, misalnya seseorang yang dinyatakan hilang (mafqud) tanpa diketahui dimana dan bagaimana keadaannya, melalui keputusan hakim orang tersebut dinyatakan meninggal dunia, sebagai suatu keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

c. Mati Taqdiri
Mati Taqdiri adalah anggapan atau perkiraan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Misalnya seseorang yang diketahui ikut berperang atau secara lahiriyah diduga dapat mengancam keselamatan dirinya, setelah beberapa tahun, ternyata tidak diketahui kabar beritanya dan patut diduga secara kuat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia, maka ia dapat dinyatakan telah meninggal dunia.
https://www.suduthukum.com/2014/08/syarat-dan-rukun-waris.ht...

Selanjutnya, menurut kamus hukum Black:

natural death = death from natural causes.
Jadi, ini adalah kematian karena sebab alami, misalnya usia lanjut dan penyakit. Definisi ini sepadan dg pengertian mati hakiki.

legal/brain death = the bodily condition of showing no response to external stimuli.
Menurut definisi ini, orang tsb secara biologis masih hidup tapi secara hukum sudah mati karena sudah tidak bisa melakukan apa2 lagi. Definisi ini selaras dg makna mati hukmi (mati secara hukum) di atas.

presumptive death = death inferred from proof of the person's long unexplained absence, usually after seven years.
Ini adalah keadaan di mana seseorang dianggap sudah meninggal karena menghilang dalam waktu lama tanpa kabar, biasanya setelah tujuh tahun. Definisi ini setara dg mati takdiri di atas.
Garner, Bryan A. 2014. Black's Law Dictionary. 10th Edition. St. Paul: Thomson Reuters.

Something went wrong...
4 KudoZ points awarded for this answer. Comment: "Thanks a lot for this detail answer. "
3 days 20 hrs

confirmed/actual death, in-absentia death, presumed death


🏝️ mati haqiqi merupakan kematian yang dipastikan (confirmed), utamanya lewat kesaksian, yang kemudian disahkan (mis. surat keterangan dokter, surat pernyataan kepala kampung u/ di pedalaman). Jenazah jelas-jelas disaksikan sudah mati. Argumentasi fikih ada di surjaya ke-1.

🏝️ mati hukmy adalah kematian, sebagaimana tanyaan, yang disahkan lewat proses hukum, tanpa pembuktian fisik (misalnya pesawat terbang hilang di laut, mayat penumpangnya tidak ditemukan). Maka ini adalah death in-absentia, sebagaimana yang dijelaskan di surjaya ke-2 dan 3.

🏝️ mati taqdiri, per contoh-contoh yang diberikan, adalah kematian sebelum diakui hidup [secara hukum] (bayi yang mati dalam kandungan ibunya belum punya NIK). Jadi, kematian anggapan (presumed death) karena secara keyakinan agama, kita sudah mengakui kehidupannya.

🌟 SURJAYA
http://www.ahlalhdeeth.com/vbe/forum/fiqh-of-ahlulhadeeth-co...
Notes on rules of inheritance...
There are three conditions for inheritance:
1) The confirmed death of the predecessor:
- Either actual death which has been confirmed by people of specialty*.
- Or legal death such as a missing person for a reasonable period of time (will be discussed further later).

*people of specialty = orang dengan otoritas, seperti kepala kampung, polisi, dokter, dsb.

https://www.definitions.net/definition/DEATH IN ABSENTIA
Death in absentia is a legal declaration that a person is deceased in the absence of remains attributable to that person.

http://blog.searchbug.com/category/general/page/2/
For example, if an airplane crashes, a person’s remains might never be recovered. In such a case, a court usually issues what’s called an in absentia death certificate.

https://www.timesofisrael.com/did-immigrants-newborn-die-or-...
Did immigrants’ newborn die, or was she abducted?...
The circumstances of her sister’s birth and presumed death remain unclear because the Ohayons always deflected questions from their children...

Something went wrong...
Term search
  • All of ProZ.com
  • Term search
  • Jobs
  • Forums
  • Multiple search